FAQ SISTEM e-SiAS

LAYANAN PENYENSORAN FILM DAN IKLAN FILM

1. Bagaimana cara melakukan registrasi akun aplikasi layanan sensor?

  • Pemohon mengisi data diri pemohon dan perusahaan pada laman https://sensor.kemenbud.go.id
  • Surat Rekomendasi Izin Perfilman dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, Dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan. bagi Instansi/Lembaga/Komunitas non profit.
  • Surat Kuasa Perusahaan bermaterai atau surat tugas dari Intansi/Lembaga.

2. Apa Saja Syarat Pendaftaran Sensor Film dan Iklan Film

  • Film Nasional
  1. TPPF (Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film) dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, Dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan.
  2. Sinopsis
  3. Materi Sensor
  • Film Asing/Impor
  1. SRIF (Surat Rekomendasi Impor Film) dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, Dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan.
  2. Sinopsis
  3. Materi Sensor
  4. Surat kontrak film
  • Film Festival, Event dan Kalangan Terbatas
  1. SKPF (Surat Keterangan Pencatatan Film) atau Surat Rekomendasi Sensor dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, Dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan.
  2. Sinopsis
  3. Materi Sensor
  4. Surat Penyelenggaraan Festival dan Event
  • Film Peninjauan
  1. TPPF (Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film) dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, Dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan.
  2. Sinopsis
  3. Materi Sensor
  • Iklan
  1. TPPF (Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film) dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, Dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan.
  2. Materi Sensor
  3. Storyboard
  4. Surat keterangan/persetujuan dari instansi bidang kesehatan (iklan alat kesehatan dan praktek pengobatan tradisional)
  5. Surat keterangan/persetujuan dari instansi bidang pengawasan obat dan makanan (iklan obat, pangan olahan, dan kosmetik)
  • Sarana Promosi
  1. TPPF (Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film) dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, Dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan.
  2. Poster/Sarana Promosi dalam bentuk softfile

#untuk upload materi via online max 50mb, jika lebih dapat melalui gdrive ke email fasilitasi.lsf@gmail.com

3. Bagaimana Alur Pendaftaran Film dan Iklan Film?

  • Buka akun yang sudah terdaftar pada https://sensor.kemenbud.go.id

Pilih Menu :

  1. Pendaftaran Sensor.
  2. Film Video Nasional/Film Video Import.
  3. Tambah Data.
  4. Mengisi formulir sesuai dengan peruntukkan penayangan.
  5. Simpan.
  • Verifikasi oleh petugas layanan adminstrasi.
  • Pembayaran.
  • Proses penyensoran.
  • Penerbitan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS)

4. Berapa Lama Penerbitan STLS?

  • Sesuai SOP penerbitan STLS 3 (tiga) hari kerja, setalah melakukan administrasi pembayaran dan tidak terdapat catatan revis

5. Berapa Tarif Sensor Film

  • Untuk Tarif Sensor dapat diakses melalui menu Tarif Sensor

6. Kapan jam operasional layanan?

  • Jam operasional layanan adalah Senin–Jumat pukul 08.00–16.00.

7. Mekanisme Pembayaran

  • Tunai
  • Non tunai dengan memasukkan 15 digit Kode Billing pada menu Penerimaan Negara atau MPN di platform internet banking bank Anda.