FAQ SISTEM e-SiAS
LAYANAN PENYENSORAN FILM DAN IKLAN FILM
1. Bagaimana cara melakukan registrasi akun aplikasi layanan sensor?
- Pemohon mengisi data diri pemohon dan perusahaan pada laman https://sensor.kemenbud.go.id
- Surat Rekomendasi Izin Perfilman dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, Dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan. bagi Instansi/Lembaga/Komunitas non profit.
- Surat Kuasa Perusahaan bermaterai atau surat tugas dari Intansi/Lembaga.
2. Apa Saja Syarat Pendaftaran Sensor Film dan Iklan Film
- Film Nasional
- TPPF (Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film) dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, Dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan.
- Sinopsis
- Materi Sensor
- Film Asing/Impor
- SRIF (Surat Rekomendasi Impor Film) dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, Dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan.
- Sinopsis
- Materi Sensor
- Surat kontrak film
- Film Festival, Event dan Kalangan Terbatas
- SKPF (Surat Keterangan Pencatatan Film) atau Surat Rekomendasi Sensor dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, Dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan.
- Sinopsis
- Materi Sensor
- Surat Penyelenggaraan Festival dan Event
- Film Peninjauan
- TPPF (Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film) dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, Dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan.
- Sinopsis
- Materi Sensor
- Iklan
- TPPF (Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film) dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, Dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan.
- Materi Sensor
- Storyboard
- Surat keterangan/persetujuan dari instansi bidang kesehatan (iklan alat kesehatan dan praktek pengobatan tradisional)
- Surat keterangan/persetujuan dari instansi bidang pengawasan obat dan makanan (iklan obat, pangan olahan, dan kosmetik)
- Sarana Promosi
- TPPF (Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film) dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, Dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan.
- Poster/Sarana Promosi dalam bentuk softfile
#untuk upload materi via online max 50mb, jika lebih dapat melalui gdrive ke email fasilitasi.lsf@gmail.com
3. Bagaimana Alur Pendaftaran Film dan Iklan Film?
- Buka akun yang sudah terdaftar pada https://sensor.kemenbud.go.id
Pilih Menu :
- Pendaftaran Sensor.
- Film Video Nasional/Film Video Import.
- Tambah Data.
- Mengisi formulir sesuai dengan peruntukkan penayangan.
- Simpan.
- Verifikasi oleh petugas layanan adminstrasi.
- Pembayaran.
- Proses penyensoran.
- Penerbitan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS)
4. Berapa Lama Penerbitan STLS?
- Sesuai SOP penerbitan STLS 3 (tiga) hari kerja, setalah melakukan administrasi pembayaran dan tidak terdapat catatan revis
5. Berapa Tarif Sensor Film
- Untuk Tarif Sensor dapat diakses melalui menu Tarif Sensor
6. Kapan jam operasional layanan?
- Jam operasional layanan adalah Senin–Jumat pukul 08.00–16.00.
7. Mekanisme Pembayaran
- Tunai
- Non tunai dengan memasukkan 15 digit Kode Billing pada menu Penerimaan Negara atau MPN di platform internet banking bank Anda.
